Pekerja Sosial PSAA Putra Utama 4, Saepul Bahri, menjelaskan permohonan bantuan pelaksanaan Diversi tersebut ditujukan bagi warga binaan PSAA Putra Utama 4 dengan inisial Fr yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum.

Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 4 memenuhi Permohonan Bantuan Pelaksanaan Diversi No : B/15699/VIII/RES1.242021/Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya, Senin (23/08).

Pekerja Sosial PSAA Putra Utama 4, Saepul Bahri, menjelaskan permohonan bantuan pelaksanaan Diversi tersebut ditujukan bagi warga binaan PSAA Putra Utama 4 dengan inisial Fr yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum.

"Fr merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat. Kasus ini sedang marak sekali terjadi di ranah anak," terangnya.

Regulasi Diversi telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diartikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Pekerja Sosial lainnya di PSAA Putra Utama 4, Azruni Wulandaesti, mengatakan diversi perlu dilakukan guna mempertahankan hak anak. "Anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pendidikan dan berada dibawah pengasuhan keluarga. Oleh karenanya, diversi perlu diupayakan untuk kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Proses pelaksanaan Diversi bagi warga binaan Fr juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan pelaku, BRSAMPK Handayani, Bapas Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya.

"Harapannya, proses Diversi ini dapat menjadi kesempatan bagi anak untuk mendapatkan penanganan terbaik bagi kasus yang dihadapinya, dengan mengedepankan tanggung jawab anak dan musyawarah kedua belah pihak," ujar Penanggungjawab Cottage ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), Yoshi.

Posted in Berita on 23 Aug, 2021