Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu menggelar pertemuan kepada sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terkait Budaya Kerja ASN Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan Tahun 2020 — 2022.

Dimana dijelaskan, bahwa agen perubahan adalah ASN terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh serta panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasi.

"Saya menganggap ini penting disampaikan di intenal CASN yang ditugaskan di Dinas Sosial, ini untuk menginternalisasi nilai-nilai budaya kerja yang sudah disepakati di dalam forum nilai budaya kerja tingkat Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Susy Dwi Harini.

"Yang disingkat dengan Jakarta 'TERBAIK', yang merupakan singkatan dari integritas, berkeadilan, akuntabel, inovatif dan kolaboratif. Ini harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pegawai di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Posted in Berita on 11 Aug, 2022