Pengangkatan anak bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan anak di Provinsi DKI Jakarta bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui lembaga Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa dan Yayasan Sayap Ibu serta pengangkatan secara langsung.

Nah, berikut ini kami rangkum apa saja syarat dan bagaimana alur pengajuan pengangkatan anak secara langsung.

Silahkan disimak

Posted in Berita on 21 Apr, 2022