Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah menjangkau 5.241 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada tahun 2022. Adapun jenis PMKS yang terjangkau mulai dari kategori anak terlantar, anak jalanan, remaja bermasalah, gelandangan, pengemis, penyandang disabilitas, tuna susila, orang terlantar, lansia terlantar, manusia silver, badut, dan parkir liar.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan dalam melakukan penjangkauan, pihaknya dibantu oleh 439 Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) yang siaga di 300 titik pantau di lima wilayah kota dan Tim Respon Cepat (TRC) di Kantor Dinas Sosial yang siaga selama 24 jam. Adapun info terkait dengan keberadaan PMKS, didapat dari laporan masyarakat melalui media sosial, maupun aplikasi JAKI, atau saat berpatroli.

"Berdasarkan Pergub 19 Tahun 2014 tentang Satgas P3S, penjangkauan dilakukan melalui dua metode, yaitu secara persuasif dengan penghalauan, sosialisasi dan pendekatan awal. Berikutnya dengan cara koersif, dimana jika dirasa persuasif tidak berhasil, dan demi kebaikan PMKS maka akan dilakukan penjangkauan untuk selanjutnya mendapat layanan di Panti Sosial," tuturnya.

Dalam melakukan penjangkauan PMKS, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan beberapa SKPD lainnya, yakni Satpol PP dan masyarakat.

"Di era digital ini, kami juga seringkali menerima laporan dari sejumlah Youtuber yang membuat konten terkait kesejahteraan sosial, sehingga memudahkan kami dalam melakukan tindak lanjut. Diharapkan dengan begitu, penanganan terhadap PMKS dapat dilakukan secara optimal," tandasnya.

Posted in Berita on 06 Jan, 2023