Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) menggelar Sosialisasi Keputusan Mensos RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS sekaligus Bimtek Aplikasi SIKS-NG dan Usul Sanggah, Jumat (14/10).

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ari Sonjaya, dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

"Peran DTKS ini sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin. Oleh sebab itu, dibutuhkan DTKS yang valid dan termutakhirkan dengan baik agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran," ujarnya.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS dinilai menjadi titik terang untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.

Diharapkan dengan adanya Kepmensos ini, memudahkan proses warga masyarakat miskin untuk bisa masuk ke dalam DTKS serta memudahkan petugas dalam pelaksanaan pemutakhiran DTKS.

Sebagaimana kita tahu bahwa DTKS merupakan sumber data acuan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberian bantuan sosial. Setidaknya ada empat bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang data penerimanya harus berbasis DTKS yaitu KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ.

Selain di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, DTKS juga digunakan oleh SKPD lain seperti Dinas Pendidikan untuk program KJP Plus dan KJMU.

Posted in Berita on 14 Oct, 2022