Kegiatan ini sebagai upaya menyatukan persepsi di antara anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai. Selain itu, pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 437 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan, dimana Dinas Sosial mendapatkan tugas sebagai Sekretaris Tikor Bansos Pangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan.

Dinas Sosial DKI Jakarta menggelar Rapat Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan tingkat Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/9).

Kegiatan ini sebagai upaya menyatukan persepsi di antara anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai. Selain itu, pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 437 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan, dimana Dinas Sosial mendapatkan tugas sebagai Sekretaris Tikor Bansos Pangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan dalam melaksanakan pemantauan terhadap program sembako, seyogyanya dilakukan pembinaan terhadap kinerja penyedia program sembako dan e-warong yang melaksanakan penyaluran program sembako.

"Bansos ini merupakan hal yang sangat seksi. Oleh karenanya dari sisi penyalur, pengawasan sangat diperlukan. Awasi kemungkinan adanya penyelewengan. Dari sisi penyedia, siapkan juknis dan juklak tahun depan mau seperti apa. Susun sesuai dengan Keputusan Gubernurnya," tutur Kadis Premi.

"Jangan membuat juklak (petunjuk pelaksnaan), juknis (petunjuk teknis) atau S.O.P yang menjerat diri kita sendiri. Balik lagi ke tugas pokok kita sebagai Tikor. Tolong diterjemahkan dengan baik apa saja tugas kita," tambahnya.

Tahun 2021, jumlah KPM program sembako Provinsi DKI Jakarta sebanyak 206.438 KPM, jumlah e warong 253 unit; agen 292 unit dan penyedia resmi 24 perusahaan.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini tercapai kesamaan persepsi, koordinasi dan komunikasi diantara anggota Tikor BSP tingkat Provinsi DKI Jakarta, jajaran Dinas Sosial, mitra kerja Pendamping BSP Kecamatan dan Himbara. Selain itu tersusunnya Juknis Bansos Pangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tersampaikannya hasil monitoring dan evaluasi penyedia Program BSP di Wilayah DKI Jakarta dan tersusunnya alur dan mekanisme pelaksanaan evaluasi Program BSP tahun 2022 serta tersusunnya tim monev Program BSP Sembako dari unsur Tim Koordinasi BSP tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Posted in Berita on 22 Sep, 2021