Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 berhasil memulangkan seorang warga binaan sosial berinisial MMH, yang merupakan korban tindak penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, ke kampung halamannya di Sigi, Sulawesi Tengah.
Plt. Kepala PSBI Bangun Daya 2, Haikal Shodri, menjelaskan bahwa awalnya MMH diterima di panti sebagai kiriman orang terlantar dari RSKD Duren Sawit. Namun, pihaknya tidak mengetahui siapa yang pertama kali merujuk MMH ke rumah sakit tersebut.
“Awalnya kami tidak tahu siapa yang membawanya. Setelah kami cek, identitasnya terdeteksi melalui KTP yang berasal dari Sigi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Tak lama kemudian, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta memberi kabar bahwa MMH merupakan korban penyaluran kerja ilegal,” ujar Haikal.
Menindaklanjuti hal tersebut, PSBI Bangun Daya 2 bersinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pemulangan MMH ke daerah asalnya.
Haikal menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Koordinator Perlindungan BP3MI DKI Jakarta, Nur Bintang, S.Sos., MA, guna membahas mekanisme pemulangan yang aman dan tepat bagi korban.
“Kami memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik melalui koordinasi lintas instansi. Sinergi ini penting agar korban dapat kembali ke keluarga dan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Haikal.
Selanjutnya, PSBI Bangun Daya 2 bersama BP3MI DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Sosial Kabupaten Sigi untuk memastikan proses penyerahan korban kepada pihak keluarga berjalan dengan lancar.
Dengan pemulangan ini, PSBI Bangun Daya 2 menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada warga binaan sosial, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik di lingkungan keluarga.