Hari ini seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Sosial DKI Jakarta, bersemangat menggunakan transportasi umum dalam bermobilitas, lho......
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, bahwa seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung pengurangan kemacetan, memperbaiki kualitas udara, sekaligus mendorong budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan.