Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, memberikan layanan sesuai dengan kewajiban yang berlaku, serta senantiasa melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan terdapat ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditentukan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta siap memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.