Kini aduan terkait pelayanan dan permasalahan sosial bisa dilaporkan langsung kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 99 Tahun 2022 tentang Panduan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi CRM. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui 13 kanal aduan.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak infografis tersebut ya 😉