Sosialisasi Perpajakan dan Penggunaan Aplikasi Coretax, Dinsos DKI Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Pusdatin: 22 Aug 2025 18:10

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Ruang Komunikasi Lantai 2, Kantor Dinas Sosial, Jalan Gunung Sahari II, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural, bendahara, serta para pengelola keuangan di lingkungan Dinas Sosial.   dengan fokus pada pemahaman terkait kewajiban perpajakan serta penggunaan aplikasi Coretax.

Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Ari Sonjaya,, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami ingin seluruh aparatur di Dinas Sosial memiliki pemahaman yang sama terkait kewajiban perpajakan, khususnya PPh dan PPN, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap optimalisasi pendapatan negara,” ujar Ari Sonjaya.

Sementara itu, Kasubag Keuangan, Sekretariat Dinas Sosial DKI Jakarta, Erind Chrisnina, menambahkan bahwa selain materi terkait PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPN, peserta juga diberikan pendampingan mengenai penggunaan aplikasi Coretax.

“Dengan sistem perpajakan yang kini terintegrasi secara digital, kami berharap para bendahara dan staf keuangan dapat lebih mudah dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menjawab kendala teknis yang sering dihadapi di lapangan,” jelas Erind.

Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut mencakup Dasar Hukum dan kebijakan perpajakan (Undang-undang terkait perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak), Tanggung jawab Instansi Pemerintah sebagai pemotong / pemungut pajak, Jenis-jenis potongan pajak yang berlaku atas transaksi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4(2), PPN), mekanisme pemotongan dan perhitungan pajak terutang (metode perhitungan dan contoh kasus), pengenalan dan penggunaan aplikasi Coretax, serta pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa pajak pada aplikasi Coretax. 

Materi tersebut disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. 

Diharapkan, setelah kegiatan ini, pengelolaan pajak di lingkungan Dinas Sosial DKI Jakarta semakin tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Utama