Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara mendistribusikan bantuan alat bantu fisik berupa kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas serta meningkatkan kemandirian penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pada tahun 2025, terdapat 10 orang penyandang disabilitas dari enam kecamatan yang mengajukan permohonan bantuan kaki palsu. Mereka berasal dari Kecamatan Pademangan (1 orang), Tanjung Priok (2 orang), Penjaringan (1 orang), Cilincing (3 orang), dan Koja (3 orang).
“Pemberian bantuan alat bantu fisik ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak tertinggal dalam berbagai aspek kehidupan sosial,” ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Rizqon Hermawan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau formulir PM1, fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun, fotokopi Kartu Keluarga, serta foto seluruh tubuh guna keperluan pengukuran dan pembuatan kaki palsu yang sesuai.
Lebih lanjut, Rizqon menambahkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan mobilitas fisik para penerima, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung inklusi sosial. “Kami berharap, dengan bantuan ini, para penyandang disabilitas dapat lebih aktif dan produktif dalam menjalani kehidupan mereka,” tutupnya.