Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menghadiri acara Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 16–17 Juni 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Setyabudi.
Dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (MPD-MPU), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta turut memperkuat sinergi mengenai kerja sama penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam negeri.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh sepuluh Kepala Dinas Sosial tingkat provinsi anggota yang tergabung dalam FKD-MPU, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, NTB, Banten, dan NTT.
Iqbal menjelaskan, maksud dan tujuan kerja sama tersebut ialah mewujudkan sinergisitas antara pemerintah provinsi anggota FKD-MPU yang terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dalam penanganan PPKS, serta meningkatkan efektifitas pelayanan sosial PPKS melalui sinergi lintas provinsi.
"Kerja sama ini memastikan penanganan PPKS dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, nondiskriminasi, dan keberlanjutan layanan sosial. Termasuk dijelaskan, para pihak yang tanda tangan, berkewajiban memastikan bahwa setiap PPKS yang dipulangkan atau diterima kembali berada dalam kondisi yang baik," ujarnya.
Kegiatan ini juga mencakup fasilitas penelusuran identitas dan pemulangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, kepada keluarga atau pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, disediakan layanan rehabilitasi sosial yang meliputi pemulihan dan pengembangan kemampuan agar PPKS dapat berfungsi sosial secara wajar, termasuk pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial secara terpadu dan berkelanjutan di wilayah masing-masing provinsi. Proses ini juga melibatkan fasilitasi dan koordinasi pemulangan secara lintas wilayah dan antar pihak terkait.
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani para pihak. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, penanganan PPKS antarprovinsi yang tergabung dalam Mitra Praja Utama dapat berjalan secara optimal.