Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat telah menyalurkan sebanyak 94 unit alat bantu dengar (hearing aid) kepada warga yang membutuhkan sejak Januari hingga 17 Juli 2025. Bantuan ini tersebar di delapan kecamatan, yaitu Kembangan (10), Kebon Jeruk (19), Taman Sari (11), Tambora (3), Kalideres (8), Cengkareng (26), Palmerah (15), dan Grogol Petamburan (2).
Program distribusi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup warga dengan disabilitas tuna rungu di wilayah Jakarta Barat. Untuk mendapatkan bantuan ini, warga harus berdomisili dan memiliki KTP Jakarta Barat serta melengkapi persyaratan administratif seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, surat PM-1 dari kelurahan atau surat keterangan tidak mampu, dan foto seluruh badan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Kasatpel Sosial Kecamatan atau Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan setempat.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperluas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu warga yang memiliki keterbatasan, terutama dalam hal pendengaran, agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan produktif. Kami juga mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mengajukan permohonan melalui jalur yang sudah disediakan,” ujar Suprapto.