Hari ini jajaran pegawai Dinsos DKI Jakarta naik angkutan umum untuk berangkat dan berkegiatan ke kantor.
Bersama dengan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta, Dinsos DKI Jakarta berkomitmen mendukung penggunaan angkutan umum dalam kegiatan bekerja sesuai dengan Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025.
Penggunaan angkutan umum sendiri yang dibiasakan setiap hari dapat berperan besar dalam usaha menangani kemacetan dan mengurangi polusi udara.