Rabu Angkutan Umum

Pusdatin: 30 Apr 2025 20:00

Hari ini seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pegawai Dinas Sosial DKI Jakarta menggunakan transportasi umum dalam bermobilitas, lho... 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung pengurangan kemacetan, memperbaiki kualitas udara, sekaligus mendorong budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Berita Utama