Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI mulai membagikan kartu ATM bagi penerima baru bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Kegiatan ini dimulai pada tanggal 23 Juli 2024, dengan sasaran penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, kemudian menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sebagai informasi, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang, terdiri dari penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia, dan penerima KPDJ 6.534 orang. Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000,- per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp 1.800.000,-. Nantinya dana bansos tersebut akan ditop up pada awal Agustus 2024, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima bansos PKD ini dikarenakan adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar penerima bansos tepat sasaran.
"Di tahap ke tiga ini, dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos. Hal yang sama juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2. Kenapa perlu dilakukan cleansing? Karena untuk penetapan data sasaran. Nah, siapa saja yang dicleansing? Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022," ujar Premi.
Untuk diketahui, sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan Musyawarah Kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, Januari 2023, Desember 2023; Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023 Berdasarkan Permendagri No.10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Bappenas No.8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Regsosek; Data administrasi kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta; Data Kepemilikan Aset Badan Pajak Daerah DKI Jakarta; Data Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta; Verifikasi dan validasi pengecekan ke lapangan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni terdaftar dalam DTKS; berdomisili di Jakarta; memiliki KTP/KK DKI Jakarta; penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria; penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan; terdaftar dalam data Regsosek; tidak memiliki mobil; berusia >60 tahun bagi penerima KLJ; terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ; berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ; tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT; dan tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD adalah Rp 802.462.320.00,-. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp 690.810.360.000,-.
"Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan," tandasnya.