Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan 1.211 Alat Bantu Fisik (ABF). Penyaluran bantuan ABF dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial serta Suku Dinas Sosial Lima Wilayah Kota Administrasi.
"Bantuan ini diberikan untuk mendukung aktifitas penyandang disabilitas yang membutuhkan. Semoga dapat menunjang aktifitas harian mereka," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari. ABF yang disalurkan berupa 261 unit alat bantu dengar (hearing aid), 861 unit kursi roda dewasa, 34 unit kursi roda anak, 30 unit kaki palsu, 4 unit tongkat walket dan 21 unit tongkat kaki tiga.
Adapun dokumen persyaratan pengajuan alat bantu fisik yakni fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP Pemohon, Akta Kelahiran / KIA (jika penerima bantuan anak-anak), Surat Keterangan Tidak Mampu / PM-1 dari kelurahan, dan foto seluruh badan calon penerima bantuan Alat Bantu Fisik. Dokumen persyaratan tersebut diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi. Adapun jangka waktu pengajuan bantuan selama satu hingga tiga hari, selama berkas administrasi lengkap dan stok masih tersedia.
Dengan pemberian alat bantu fisik ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup penyandang disabilitas beserta keluarga.