Sejumlah penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) menerima Kartu ATM Bank DKI. Pendistribusian tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Senin (29/7/2024).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengatakan, program itu merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana diharapkan semua OPD di Jakarta Selatan dapat mendukung sepenuhnya terkait pelaksanaan distribusi bansos KLJ, KPDJ dan KAJ.
" Jadi hari ini penerima simbolis yang telah menerima undangan akan diberikan kartu ATM dan menerima bantuan sosial dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk bulan Januari-Juni (6 bulan). Setelah diterimanya bantuan kepada masyarakat yang berhak dan tercatat sebagai penerima, nantinya setiap UKPD, Camat dan Lurah se-Jakarta Selatan dapat memberitahukan kepada setiap tingkat jajarannya sampai kepada tingkat RT untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan yang sifatnya pungutan baik untuk kepentingan wilayah maupun kepentingan lainnya, " ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan menyampaikan, pemberian bansos KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bentuk keperpihakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat kurang mampu khususnya para anak, penyandang disabilitas dan lansia.
" Pada kegiatan hari ini dilakukan penyerahan simbolis kepada 95 penerima manfaat KAJ, KLJ dan KPDJ di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Pada tahun ini, Pemprov DKI akan mendistribusikan 17.494 kartu baru kepada sejumlah 4,020 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), 12.330 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan 1.144 penerima Kartu Penyandang Disabilitasi Jakarta untuk warga di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, " tuturnya.
Ia pun berharap kegiatan pendistribusian di Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga manfaatnya dirasakan bagi mereka yang mendapatkan bantuan. Kepada masyarakat penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara bertanggung jawab, bijaksana dan tepat guna.