Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dengan memberi bantuan berupa Alat Bantu Fisik (ABF).
Terhitung sejak Januari hingga hari ini, Selasa (15/7/2025), ABF telah diberikan kepada warga sebanyak 594 unit, yang terdiri dari 346 kursi roda dewasa, 18 kursi roda anak, 36 tongkat kaki tiga, 7 tongkat walker, 5 kaki palsu dan 182 hearing aid.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial berupa pemberian alat bantu fisik yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025.
“Hari ini kami menyalurkan alat bantu dengar kepada 40 warga Jakarta Pusat yang membutuhkan. Sehingga total alat bantu fisik dan alat bantu dengar yang sudah kami distribusikan kepada masyarakat sudah sebanyak 594 orang. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membantu meningkatkan kualitas hidup warga, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan sensorik,” ujar Abdul Salam.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong para penyandang disabilitas untuk lebih mandiri serta aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” sambungnya.
Untuk mengajukan bantuan ABF seperti kursi roda, tongkat kaki tiga, walker, kaki palsu, atau alat bantu dengar (hearing aid), pemohon perlu menyiapkan berkas berupa fotokopi KK dan KTP, akta kelahiran atau KIA (untuk anak-anak), surat keterangan tidak mampu/PM-1 dari kelurahan, serta foto seluruh badan calon penerima.
Pengajuan dapat dilakukan langsung ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat atau melalui website resmi Dinas Sosial. Setelah berkas diterima, Satpel Sosial Kecamatan akan melakukan kunjungan lapangan, dilanjutkan verifikasi dan validasi dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Jika dinyatakan layak, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat akan memproses pemberian ABF atau menerbitkan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi. Setelah bantuan tersedia, petugas akan menyerahkan ABF kepada pemohon yang telah menandatangani berita acara serah terima bantuan. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya (gratis).