Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Iqbal Akbarudin, menyerahkan surat keputusan dan memberikan pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Jakarta Timur pada Jumat (02/01/26).
Didampingi Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Bakwan Ferizan Ginting, beserta para Pejabat Administrator Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 316 PPPK Paruh Waktu akan ditugaskan di 27 Unit Kerja Perangkat Daerah sebagai Operator Layanan Operasional.
Penyerahan ini menandai resminya para personil tersebut masuk dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka selama masa pengabdian di lapangan.
Dalam arahannya, Bapak Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa selain berorientasi pada pelayanan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas pada setiap tugas yang diemban dan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, moral, maupun etika serta menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, dan komitmen terhadap aturan yang berlaku. "Dengan integritas yang kuat, kepercayaan publik terhadap Dinas Sosial akan terus terjaga", tambahnya. Harapannya seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara sinergis dengan ASN dan seluruh unsur di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, menjaga kekompakan, serta menumbuhkan budaya kerja yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan.