Dorong Peran Pemuda, Penggunaan Balai Rakyat oleh Karang Taruna Tidak DIkarenakan Retribusi

Pusdatin: 25 Jun 2025 13:53

Pemanfaatan Balai Rakyat oleh Karang Taruna di wilayah DKI Jakarta kini resmi dapat dilakukan tanpa dikenakan retribusi daerah, selama kegiatan yang diselenggarakan bersifat sosial dan non-komersial.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, dalam Podcast Rabu Belajar Episode 190 dengan tema “Pemantauan Balai Rakyat untuk Karang Taruna" yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa aturan pembebasan retribusi ini telah disahkan dan diikuti dengan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Dinas Sosial mengenai prosedur peminjaman Balai Rakyat oleh Karang Taruna, yang mencakup tahapan pengajuan, verifikasi, hingga evaluasi kegiatan.

Balai Rakyat dalam hal ini mencakup Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) dan Gelanggang Remaja Kecamatan.  Awalnya SKKT digunakan sebagai Sekretariat Karang Taruna kini telah berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Sementara Gelanggang Remaja Kecamatan, sebelumnya dikenakan biaya retribusi bagi Karang Taruna yang ingin memanfaatkan fasilitasnya. 

Dengan adanya program yang telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 2 Mei 2025 lalu, kini Karang Taruna dapat menggunakan Balai Rakyat secara gratis atau bebas biaya retribusi. 

Iqbal menjelaskan, mekanisme pengajuan pemakaian Balai Rakyat dimulai dengan proses administratif melalui surat permohonan yang dilampiri dengan proposal atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjelaskan kegiatan secara rinci. 

Untuk tingkat kecamatan, permohonan diajukan melalui Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi yang kemudian akan berkoordinasi dengan pengelola Balai Rakyat. Sementara untuk pemanfaatan Gelanggang Remaja Kecamatan (GRK), pengajuan dapat langsung dilakukan ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial, tergantung lokasi dan ketersediaan fasilitas. Seluruh proses pengajuan kini disederhanakan dan hanya memerlukan waktu maksimal satu minggu. 

Iqbal mengatakan, ke depan, proses ini diharapkan dapat dilakukan secara digital guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan publik.

Jenis kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelatihan di bidang ekonomi, pendidikan, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, hingga kesiapsiagaan bencana. 

Selama kegiatan tidak diperbolehkan mengandung unsur politik, SARA, ataupun komersial. Adapun kegiatan yang boleh dilakukan di Balai Rakyat yakni pelatihan, workshop, turnamen olahraga, hingga pameran.

"Kegiatan yang boleh dilakukan adalah kegiatan bersifat kemasyarakataan dan tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi atau komersial," ujarnya. 

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenkan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan hak penggunaan, dan pelarangan pemanfaatan fasilitas di masa mendatang.

Program Aktivasi Balai Rakyat telah mendapat respon positif dari Karang Taruna karena adanya pemangkasan waktu proses pengajuan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan lebih cepat dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal menyampaikan harapan besar terhadap peran pemuda dalam komunitas. 

“Pemuda adalah investasi terbaik bangsa. Jangan menunggu momen, tetapi jemput momen. Pemuda harus aktif dan terlibat di tengah tantangan global,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan ekosistem komunitas yang berkelanjutan melalui Balai Rakyat. Diharapkan, ke depan Balai Rakyat dapat menjadi pusat pertemuan ide dan solusi sosial yang berdampak bagi Jakarta yang tengah bertransformasi menuju kota global.

Berita Utama