Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Mengenai Konsolidasi dan Kontrak Payung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Penerapan pada Paket Pekerjaan di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi dasar penting dalam peningkatan efisiensi dan akuntabilitas proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Erlangga Aninditya, Analis Kebijakan Madya, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah yang memaparkan materi terkait “Peran Strategis Konsolidasi Pengadaan Dalam Menggerakkan Perekonomian Daerah Melalui Partisipasi Pelaku Usaha Lokal Serta Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Menghasilkan Pengadaan Yang Efektif dan Efisien”.
Narasumber lainnya yakni Hilman Fazri, Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, yang menyampaikan materi tentang “Kontrak Payung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Dewi Aryati Ningrum, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami konsep, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan Konsolidasi dan Kontrak Payung.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap seluruh pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dapat memahami secara komprehensif konsep Konsolidasi dan Kontrak Payung. Hal ini penting untuk mendukung pengadaan yang efisien, efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujar Dewi.
Kegiatan ini dikemas dalam penyampaian materi, diskusi dan studi kasus yang relevan. Hal ini bertujuan agar praktik Konsolidasi dan Kontrak Payung pada paket-paket pengadaan barang/jasa di Dinas Sosial dapat diimplementasikan secara optimal.
Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan Pemahaman Mengenai Konsolidasi dan Kontrak Payung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Penerapan pada Paket Pekerjaan di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelayanan sosial bagi Masyarakat Jakarta.