Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan teknis terkait pembaruan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 175 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Kegiatan ini dihadiri para pejabat dan operator CRM dari berbagai unit kerja perangkat daerah (UKPD) untuk memastikan peningkatan kualitas penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Sosial DKI Jakarta, Kevin Berlianto Imaman, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 175 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pengaduan.
“Dinas Sosial secara berkelanjutan memperkuat mekanisme pengaduan publik agar masyarakat mendapatkan respon yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan penyamaan persepsi bagi seluruh operator CRM,” ujar Kevin.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan aspek penting untuk memastikan layanan pengaduan berjalan optimal.
“Kami mendorong setiap UKPD menunjuk dan menyiapkan operator CRM yang kompeten, sehingga proses penanganan laporan masyarakat bisa dilakukan secara terstandar dan terintegrasi,” lanjutnya.
Agenda utama dalam kegiatan tersebut meliputi monitoring evaluasi pelaksanaan CRM, sosialisasi pedoman teknis pengaduan terbaru, bimbingan teknis implementasi aturan, serta aktivasi akun CRM bagi para petugas.
Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antar-unit dan menghasilkan peningkatan nyata pada kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesejahteraan sosial.