Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang Ibu dan anak yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, di mana sang Ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari.
Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah Ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS, maka dilakukan beberapa tahapan yakni upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut.
" Berdasarkan hal tersebut di atas, kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan Kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan, " ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.
Langkah berikutnya, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial akan melakukan monitoring perkembangan PMKS tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.
" Telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan. Ini juga sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub 169 Tahun 2014, " tutur Premi.
Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen, didapat mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kendati demikian, pada 9 Agustus 2024, sang anak berinisial JM tersebut diketahui kembali menggelandang secara berulang dengan waktu yang cukup lama. Saat ini ia telah dirujuk ke Pantai Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1, Kedoya guna mendapatkan pelayanan sosial lebih lanjut.