Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan perwakilan lansia di lima wilayah kota administrasi guna berdiskusi mengenai aspek apa saja yang akan dituangkan dalam naskah akademik. Nantinya naskah akademik tersebut akan dijadikan dasar dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lansia.
Pertemuan tersebut dikemas dalam Forum Group Discuss (FGD) yang diinisiasi penggiat lansia, DR.Ir. Adhi Santika, MS.,SH, yang saat ini juga menjadi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lansia dari beragam usia baik yang tergabung dalam komunitas lansia maupun secara perorangan; keluarga pendamping lansia; tokoh masyarakat atau pengurus RT/RW; dan petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu Lansia).
Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewi Aryati Ningrum, mengatakan kegaiatan ini dilakukan untuk menjaring aspirasi dan pengalaman langsung dari perwakilan lansia di Jakarta.
"Kami ingin dalam penyusunan naskah akademik ini, lansia di Jakarta juga terlibat. Melalui forum ini kami bersama akan menghimpun data dan informasi tentang berbagai permasalahan yang dihadapi lansia serta merumuskan alternatif solusi dan prioritas program sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan lansia," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Adhi Santika. Ia mengatakan, penyusunan naskah akademik ini untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi terhadap arah, perspektif, ruang lingkup serta muatan materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tentang lansia.
Ia menambahkan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para lansia di Jakarta.
"Identifikasi masalah yang telah kami himpun beberapa diantaranya yakni mengenai ekonomi, dimana banyak lansia tetap bekerja karena kebutuhan finansial, bantuan sosial yang dinilai belum merata, akses layanan kesehatan yang terbatas, prasarana dan sarana fasilitas umum yang kurang ramah lansia, serta terbatasnya pendidikan dan social support yang memadai untuk lansia ," paparnya.
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, Naskah Akademik yang disusun dapat menjadi dasar pondasi yang kuat untuk materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lansia agar dapat menjadi Peraturan Daerah yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, termasuk lembaga-lembaga yang nantinya akan terlibat langsung dalam pelaksanaan Peraturan Daerah. Sehingga bisa lebih implementatif dan dapat ditegakkan sesuai kebutuhan dan aturan yang ditetapkan.