Bantu Penyandang Disabilitas, Dinsos DKI Jakarta Salurkan 2.597 Alat Bantu Fisik Sepanjang 2024

Pusdatin: 02 Jan 2025 15:56

Pada tahun 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan total 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) untuk penyandang disabilitas. Penyaluran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jakarta dan mendukung mobilitas mereka. Rincian ABF yang disalurkan meliputi 1.781 unit kursi roda dewasa, 145 unit kursi roda anak, 40 unit kaki palsu, 510 unit alat bantu dengar, 44 unit tongkat walker, dan 77 unit tongkat kaki tiga.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan bantuan ABF ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam kehidupan penyandang disabilitas di Jakarta. Dengan adanya ABF, diharapkan mereka dapat memiliki mobilitas yang lebih baik, meningkatkan kemandirian dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta mengurangi ketergantungan pada orang lain.

" Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga, " ujarnya.

Dalam penyaluran ABF, Dinas Sosial DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Baznas/Bazis Provinsi DKI Jakarta yang menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, KOICA, KOSA, dan WFK yang mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik, serta Yayasan Peduli Tuna Daksa yang memberikan 10 pasang sepatu AFO dan 3 unit kaki palsu. Selain itu, Yayasan WAFCAI menyumbangkan 2 unit kursi roda anak, dan Yayasan LAYAK berkontribusi dengan memberikan 6 unit kaca mata.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan Alat Bantu Fisik, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto seluruh tubuh. Dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan melalui beberapa saluran, seperti melalui Kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), Kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi melalui Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Sub kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Dengan adanya penyaluran ABF ini, diharapkan dapat membangun Jakarta sebagai Kota yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas mendapat akses yang sama dan adil dalam berpartisipasi di berbagai aspek kehidupan sosial.

Berita Utama