Pemkot Jakarta Timur - Dinsos DKI Tindaklanjuti Pemantauan Pengemis Bawa Anak di Klender Baru

Pusdatin: 27 May 2025 09:56

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan viral di media sosial mengenai pengemis yang membawa anak dalam kondisi tertidur di kawasan Stasiun Klender Baru, Jakarta Timur, Senin malam (26/5/2025).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) untuk segera melakukan penelusuran sejak Minggu (25/5) malam.

“Terkait adanya pengemis membawa anak, ditindaklanjuti langsung oleh petugas Sudin Sosial. Hingga saat ini masih terus kami monitoring,” ujar Munjirin.

Petugas yang diturunkan berasal dari unsur gabungan, melibatkan Satgas P3S Buaran, Camat Duren Sawit, Kasatpel Sosial Elan, Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, unsur TNI/Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Sesampainya di lokasi yang menjadi target pencarian berdasarkan unggahan viral, petugas tidak menemukan individu yang dimaksud. Namun, pemantauan tetap dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap menjadi tempat aktivitas Pemerlu Pelayanan  Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Plt. Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan, membenarkan bahwa laporan serupa telah masuk berulang kali melalui sistem Customer Relationship Management (CRM). Dalam salah satu pemantauan, petugas berhasil menjumpai seorang pengemis perempuan yang membawa anak sambil mengenakan kostum badut di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Klender Baru.

“Kami temukan pengemis tersebut sedang berada di area JPO. Ia bersikap kooperatif dan tidak membuat keributan. Saat ini kami masih mendalami identitas dan latar belakang yang bersangkutan,” jelas Rizqon.

Diketahui, pengemis tersebut merupakan istri dari seorang sopir angkot. Tim rehabilitasi sosial Sudin Sosial Jakarta Timur kini tengah melakukan asesmen lanjutan untuk menilai kondisi sosial, ekonomi, dan kemungkinan intervensi lanjutan.

Rizqon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang segala bentuk kegiatan mengemis, termasuk melibatkan anak-anak.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas dan terukur, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Satgas P3S dan tim gabungan masih terus melakukan pemantauan rutin di sekitar Stasiun Klender Baru dan kawasan rawan lainnya di wilayah Jakarta Timur.

Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Dinsos DKI Jakarta akan terus bersinergi dengan unsur kelurahan, kecamatan, serta aparat keamanan dalam rangka menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan melindungi hak-hak anak.

Berita Utama