Dukung Mobilitas Disabilitas, Pemprov DKI Bagikan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pusdatin: 01 Dec 2025 09:59

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pemberian Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum bagi penyandang disabilitas pada Minggu (30/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Program ini juga menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Terbatas Kepala Dinas Sosial bersama Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses transportasi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Sebanyak 146 penerima manfaat akan menerima Kartu Layanan Gratis yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan transportasi umum di wilayah DKI Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan dukungan ketiga moda transportasi tersebut, mobilitas harian penyandang disabilitas diharapkan semakin mudah, aman, dan nyaman, sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.

“Pemberian Kartu Layanan Gratis ini bukan hanya sekadar fasilitas transportasi, tetapi juga upaya menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk beraktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Iqbal.

Kegiatan penyerahan Kartu Layanan Gratis (KLG) ini diharapkan dapat terus berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang inklusif, mudah diakses, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat.

Berita Utama