Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan perekaman dan pengecekan biometrik bagi warga binaan sosial pada Rabu (4/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terverifikasi.
Bertempat di Aula Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti 2, kegiatan ini diperuntukkan bagi 34 warga binaan sosial yang sebelumnya belum memiliki dokumen kependudukan, atau memerlukan pembaruan data. Proses yang dilakukan meliputi verifikasi data pribadi, perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata), serta penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti warga binaan sosial.
Dengan diterbitkannya dokumen kependudukan, warga binaan sosial akan lebih mudah mengakses layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial dari pemerintah.