Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Utara menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Penjaringan yang dinilai telah meresahkan keluarga dan warga sekitar.
Penjangkauan ini dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dan menyatakan tidak mampu lagi merawat anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, baik karena keterbatasan ekonomi maupun kondisi psikologis.
“Begitu menerima laporan, petugas P3S Posko Gedong Panjang bersama Satpel Sosial Kecamatan Penjaringan langsung turun ke lokasi untuk melakukan assessment dan pengecekan kelengkapan berkas. Kami juga berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur,” ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Rizqon Hermawan.
ODGJ berinisial J, diketahui tinggal di Rusun Waduk Pluit, Penjaringan. Menurut keluarga, kondisi kejiwaannya kerap memicu keresahan di lingkungan sekitar.
Rizqon menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses rujukan ke panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan dan pembinaan yang lebih tepat.
“Kami memastikan seluruh prosedur administrasi dan medis dipenuhi. Tujuannya agar ODGJ ini mendapatkan tempat yang aman sekaligus pelayanan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Petugas yang terlibat dalam penanganan ini antara lain staf Satpel Sosial Kecamatan Penjaringan, anggota P3S Posko Gedong Panjang, dan TRC Sudin Sosial Jakarta Utara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa.
“Penanganan PPKS bukan hanya tugas pemerintah, tetapi perlu kolaborasi dengan masyarakat,” pungkasnya.