Proses Pengajuan Alat Bantu Fisik Dinas Sosial DKI Jakarta, Mudah dan Tepat Sasaran

Pusdatin: 17 Jul 2026 19:31

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat penyandang disabilitas melalui program Alat Bantu Fisik (ABF). Pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan prosedur yang sederhana, namun tetap mengedepankan proses verifikasi dan asesmen agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke kelurahan. Selanjutnya, kelurahan menerbitkan Surat Pengantar Masyarakat (PM1) sebagai salah satu persyaratan administrasi yang diajukan ke Suku Dinas Sosial melalui Pendamping Sosial (Pendamsos) bersama Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan. Selain jalur manual, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan Permohonan Alat Bantu Fisik pada laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Dinas Sosial akan melakukan kunjungan lapangan (home visit) untuk mengasesmen kondisi calon penerima. Asesmen dilakukan guna memastikan jenis alat bantu yang dibutuhkan, tingkat urgensi, serta kesesuaian data administrasi dan kondisi fisik penerima sehingga bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Program ABF mencakup berbagai jenis bantuan, seperti kursi roda, alat bantu dengar, kaki palsu, tongkat netra, tongkat kaki tiga, hingga walker. Melalui pelayanan ini, Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen memperluas akses layanan sosial bagi penyandang disabilitas sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Berita Utama