Cek Status Bantuan Sosial
Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)
Periksa penetapan penerima program bansos secara berkala
JAKARTA — Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring pelaksanaan pendistribusian kartu ATM program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima manfaat di wilayah DKI Jakarta.
Pendistribusian kartu ATM tersebut ditujukan kepada sebanyak 2.262 penerima manfaat yang terdiri atas penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Penerima manfaat ditetapkan berdasarkan data sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 907 Tahun 2026.
Kegiatan pendistribusian dilaksanakan secara bertahap pada 7 hingga 15 Oktober 2026, dengan cakupan wilayah meliputi 44 kecamatan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Monitoring yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bertujuan memastikan proses pendistribusian kartu ATM berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat diterima oleh penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Selain memastikan kelancaran proses administrasi dan penyaluran, monitoring juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga akurasi data penerima manfaat serta memastikan hak masyarakat penerima bantuan sosial dapat tersalurkan secara tertib dan transparan.
Melalui pelaksanaan pendistribusian secara bertahap dan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan program bantuan sosial PKD dapat memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di wilayah DKI Jakarta.